lazada ID

MK Bubarkan Parlemen, Mesir memanas



Mahkamah Konstitusi (MK) Mesir menyatakan Undang-undang (UU) Pemilu Parlemen tidak konstitusional, Kamis (14/6). Putusan ini akan mengakibatkan pembubaran parlemen yang kini didominasi kubu Islam, terutama dari Ikhwanul Muslimin dan Salafi.

Sidang MK memutuskan UU Pemilu Parlemen tersebut inkonstitusional karena di dalamnya ada pasal yang memungkinkan partai politik untuk memajukan calon dari sepertiga kursi parlemen yang diperuntukkan bagi independen.

"Beberapa pasal dalam undang-undang pemilihan parlemen dengan sistem pemilihan langsung tidak sesuai dengan konstitusi," demikian MK dalam sidangnya yang dijaga ekstra ketat oleh militer dan polisi.

Karena UU-nya inkonstitusional, maka hasil pemilu parlemen juga dinilai tidak sah. MK memerintahkan pemilu parlemen digelar ulang.

Keputusan MK itu langsung menyulut gejolak baru. Demonstrasi kembali meletus di Tahrir Square sejak Kamis (14/6) malam untuk memprotes MK tersebut. Arus lalu lintas sedikit terganggu dan aparat keamanan bersiap mengantisipasi lonjakan jumlah massa yang ikut berunjuk rasa.

Sementara itu, Ketua Parlemen Mesir, Saad Al Katatni, menyatakan bahwa semua anggota parlemen yang dipimpinnya akan terus bersidang dan sedang mempelajari keputusan MK itu.

"Parlemen akan tetap melakukan kegiatan seperti biasa hingga pihaknya menerima salinan keputusan MK," kata Katatni yang berasal dari Ikhwanul Muslimin.

Para pengamat menilai, keputusan MK itu menimbulkan ketidakpastian politik di Mesir. Padahal, pemilu presiden akan digelar 16 dan 17 Juni besuk.

"Keputusan MK itu menimbulkan kegoncangan politik hebat, apalagi dilakukan menjelang pemilihan presiden tahap kedua," kata analis politik, Faisal Makram. [JJ/Ant/Vv/EM]
Recomendation
Artikel Menarik Lainnya
Copyright © 2012-2099 SEKILAS DAKWAH - Dami Tripel Template Level 2 by Ardi Bloggerstranger. All rights reserved.
Valid HTML5 by Ardi Bloggerstranger