lazada ID

Alhamdulillah, Tahanan Muslimah di AS Menang Gugatan Soal Jilbab



Setelah berjuang selama enam tahun, akhirnya seorang tahanan muslimah di Amerika Serikat (AS) memenangkan gugatannya soal jilbab. Kini, aparat di Orange County, California, tidak boleh lagi mengharuskan seorang tahanan muslimah melepaskan jilbab yang dikenakannya, kata pengacara American Civil Liberties Union of Southern California (ACLU) Mark Rosenbaum.

Lebih jauh Rosenbaum mengatakan bahwa keputusan akhir dari proses hukum itu sangat monumental dan merupakan kemenangan muslim yang sangat menakjubkan terlebih setelah adanya peristiwa 9/11.

Berdasarkan keputusan pengadilan, pihak tergugat yang menyuruh Shouhair melepaskan jilbabnya di penjara, diperintahkan membayar ganti rugi sebesar 85.000 dolar AS serta biaya perkara dan pengadilan. Para penegak hukum di wilayah itu juga akan diberi pelatihan terkait masalah hijab muslimah.

Seperti dilansir Hidayatullah.com, Orange County Sheriff menyatakan menerima keputusan pengadilan itu dan bersedia memenuhinya.

Dalam pernyataan yang dikeluarkannya, Orange County Sheriff juga mengatakan akan mengundang pertemuan dengan para perwakilan umat beragama untuk mendengar dan mengetahui masalah-masalah sensitif yang harus dipenuhi terkait agama para tahanan.

Shouhir sendiri menyambut gembira putusan itu. Ia juga senang pemerintah AS melindungi hak beragama baginya.

“Saya memuji dan bersyukur kepada Allah karena saya tinggal di tempat di mana saya bisa melaksanakan ajaran agama saya dengan bebas,” kata Shouhir.

Selama dalam tahanan di North County Justice Center di Fullerton, para pertugas di tempat tahanan itu memerintahkan Shouhair melepaskan kerudungnya dua kali.

Pada persidangan tingkat distrik di Santa Ana tahun 2007 gugatan Shouhair dikalahkan oleh hakim David O. Carter. Pada pengadilan banding bulan Mei 2010, majelis menguatkan keputusan hakim Carter. Tetapi pada bulan Desember Pengadilan Banding Ninth Circuit justru menolak keputusan hakim Carter dan memenangkan Shouhair.

Pada Oktober 2011, Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak untuk memproses kasus tersebut lebih lanjut, sehingga keputusan Pengadilan Banding Ninth Circuit itu berkekuatan hukum final. [QB/Hdy]
Recomendation
Artikel Menarik Lainnya
Copyright © 2012-2099 SEKILAS DAKWAH - Dami Tripel Template Level 2 by Ardi Bloggerstranger. All rights reserved.
Valid HTML5 by Ardi Bloggerstranger