Kuwait menjadi negara Arab pertama yang menetapkan larangan merokok di tempat-tempat umum termasuk kafe, restoran, dan hotel. Demikian Al Mishry Al Yaum, Senin (13/2).
Kementerian kesehatan Kuwait telah mengumumkan bahwa tempat-tempat dilarang merokok termasuk lingkungan sekolah, perguruan tinggi, kantor-kantor pemerintah dan rumah sakit.
Sebelumnya, pada bulan lalu menteri kesehatan dari enam negara yang tergabung dalam Dewan Kerjasama Teluk (GCC) menyepakati kenaikan pajak rokok pada akhir tahun 2012. Keenam negara itu adalah Kuwait, Bahrain, Oman, Qatar, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab.
Selain itu, GCC juga menyepakati rancangan undang-undang yang akan melarang keras merokok di tempat umum.
Kuwait menjadi negara pertama yang menindaklanjuti keputusan itu. [IK/Hdy]
Kementerian kesehatan Kuwait telah mengumumkan bahwa tempat-tempat dilarang merokok termasuk lingkungan sekolah, perguruan tinggi, kantor-kantor pemerintah dan rumah sakit.
Sebelumnya, pada bulan lalu menteri kesehatan dari enam negara yang tergabung dalam Dewan Kerjasama Teluk (GCC) menyepakati kenaikan pajak rokok pada akhir tahun 2012. Keenam negara itu adalah Kuwait, Bahrain, Oman, Qatar, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab.
Selain itu, GCC juga menyepakati rancangan undang-undang yang akan melarang keras merokok di tempat umum.
Kuwait menjadi negara pertama yang menindaklanjuti keputusan itu. [IK/Hdy]