lazada ID

Parlemen Belanda Loloskan UU Larangan Menyembelih Hewan


Parlemen Belanda baru-baru ini telah meloloskan Undang-undang yang melarang menyembelih hewan tanpa dipingsankan terlebih dulu. Larangan itu didasari pemikiran bahwa menyembelih hewan secara langsung merupakan tindakan menyakiti hewan, tidak berperikemanusiaan atau barbar.

Umat Islam di Belanda akan mengalami kesulitan mendapatkan daging halal jika UU yang baru saja diloloskan parlemen itu nantinya disetujui oleh Senat dan Pemerintah. Menurut Islam, daging hewan seperti kambing dan sapi halal dimakan jika hewan itu dipotong dengan benda tajam pada urat di lehernya. Cara penyembelihan menurut Yahudi Otodoks di Belanda juga sama. Namun, cara ini dipandang sangat barbar oleh politisi sayap kanan Belanda. Sementara politisi kiri menganggapnya tak berperikemanusiaan.

Undang-Undang yang diloloskan parlemen Selasa (28/6) itu masih harus melewati Senat dan pemerintah, namun disebutkan, pengesahan ini tak akan melewati batu sandungan yang berarti.

Pengecualian yang diberikan oleh Undang-undang itu adalah dengan membuat pingsan hewan terlebih dahulu. Misalnya dengan tembakan seperti yang biasa dilakukan di Australia. Padahal cara penyembelihan yang dituntunkan Islam akan memberi manfaat atas kebersihan hewan dari penyakit yang terbawa oleh darah. [AN/Hdy]
Recomendation
Artikel Menarik Lainnya
Copyright © 2012-2099 SEKILAS DAKWAH - Dami Tripel Template Level 2 by Ardi Bloggerstranger. All rights reserved.
Valid HTML5 by Ardi Bloggerstranger