lazada ID

Arogansi KPK: Tanpa Surat Sita, Salah Segel Pula


Sejumlah media mengabarkan penyegelan mobil di Kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Senin (6/5) malam sempat ricuh. Benarkah? Mengapa dan bagaimana kronologinya? Berikut penuturan Kuasa Hukum LHI Zainudin Paru.

Mengetahui kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyita mobil milik LHI, kader PKS sebenarnya kooperatif tanpa berniat menghalangi. Yang menjadi persoalan, ketika petugas keamanan kantor PKS menanyakan surat penyitaan, petugas KPK yang datang tidak bisa menunjukkan surat tersebut.

“Mereka hanya mengatakan nanti menyusul,” kata Zainuddin, Selasa (7/5), dikutip dari dakwatuna.com.

Persoalan lainnya, kata Zainuddinn, tidak semua mobil yang akan di sita milik LHI. “Ada mobil partai, dan milik kader PKS lainnya,” imbuhnya.

Dua hal inilah yang menjadi keberatan tim hukum LHI. Pertama, KPK datang untuk menyita tanpa membawa surat penyitaan, sehingga petugas tidak tahu mobil mana saja yang ingin disita. Kedua, tidak semua mobil yang akan di sita milik LHI.

“Jadi ada prosedur yang tidak dipenuhi KPK, sehingga wajar jika petugas pengamanan menanyakan surat-surat itu,” katanya.

Terkait pengempesan ban mobil yang akan di sita KPK, Zainuddin menyatakan, pengempesan itu justru untuk mencegah agar mobil tersebut tidak dibawa keluar oleh pemiliknya. Karena hal itu justru akan menimbulkan delik baru. Lagi pula, pengempesan dilakukan ketika petugas KPK sudah meninggalkan area kantor DPP PKS.

“Karena para pemilik mobil tersebut tidak terima mobilnya disita, sehingga mereka ingin membawa keluar. Ketika berkonsultasi dengan saya, saya melarangnya,” tegas Zainuddin.

Menurut Zainuddin, dari enam mobil yang diberi KPK Line, hanya dua mobil yang milik LHI, yaitu Mazda putih dan Pajero hitam. Sisanya milik partai dan kader PKS. [JJ/Dkw]
Recomendation
Artikel Menarik Lainnya
Copyright © 2012-2099 SEKILAS DAKWAH - Dami Tripel Template Level 2 by Ardi Bloggerstranger. All rights reserved.
Valid HTML5 by Ardi Bloggerstranger