lazada ID

Tuduhan Berubah Jadi Pencucian Uang, LHI Tak Takut

Tuduhan kepada Luthfi Hasan Ishaq (LHI) berubah. Setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap impor daging sapi dan ternyata hingga kini tidak terbukti, kasus LHI akan digeser ke pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, pengacara LHI mengatakan kliennya tidak khawatir karena tuduhan itu tidak memiliki bukti.

"Kalau uang Rp1 miliar itu digunakan sebagai pintu masuk, uang itu tidak sampai pada klien kami, apalagi sampai digunakan," kata Zainudin kepada Antara di Jakarta, Kamis (21/3).

Dia mengatakan, jika KPK mengembangkan TPPU Ahmad Fathanah kepada Lutfi, hal itu terlalu jauh karena harus ditunjukkan terlebih dahulu tindak pidana pokoknya tentang yang selama ini dituduhkan kepada kliennya.

"Kami juga masih meraba yang dituduhkan jika dikatakan tindak pidana sebagai pejabat negara (kasus suap impor daging)," ujarnya.

Menurut dia, Luthfi sudah mengetahui Fathanah dikenai pasal TPPU. Bahkan, kliennya menegaskan tidak menerima barang atau aliran dana secara khusus dari Fathanah. "Pak Luthfi sudah tahu jika Ahmad Fathanah dikenai TPPU," katanya.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Ahmad Fathanah sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

"Sudah keluar sprindik untuk tersangka AF (Ahmad Fathanah)," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (6/3).

AF disangkakan dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Menurut dia, penyidik menemukan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan TPPU pada tersangka AF. [JJ/Ant/Rpb]
Recomendation
Artikel Menarik Lainnya
Copyright © 2012-2099 SEKILAS DAKWAH - Dami Tripel Template Level 2 by Ardi Bloggerstranger. All rights reserved.
Valid HTML5 by Ardi Bloggerstranger