lazada ID

Kalap Hadapi Status Palestina, Israel Tahan Pajak

Israel dilanda ‘kegalauan’ menyikapi peningkatan status Palestina yang telah diakui PBB sebagai negara pengamat non anggota. Campuran kemarahan dan kekhawatiran menyusul pengakuan PBB itu membuat Israel mengambil langkah brutal: menahan uang pajak Palestina.

Pemerintah Zionis Israel mengumumkan, Ahad (2/12) waktu setempat, menahan penerimaan pajak untuk otoritas Palestina bulan November lalu. Pajak yang ditahan itu berjumlah 120 juta dolar AS.

Israel mengklaim, Palestina secara sepihak telah melanggar kesepakatan. Selain itu, pejabat Israel juga menuding otoritas Palestina memiliki hutang 200 juta dolar AS kepada perusahaan listrik Israel 'Israel Electric Corporation’. Israel akan memakai uang pajak Nopember itu untuk “menyicil” utang tersebut.

"Saya tidak punya niat untuk mentransfer pajak ke Otoritas Palestina bulan ini," ujar menteri keuangan Israel Yuval Steinitz kepada radio Israel.

Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di New York, Kamis (29/11), mengakui peningkatan status Palestina sebagai negara pengamat non anggota. Sebanyak 138 negara mendukung peningkatan status Palestina, sedangkan sembilan negara menolak dan 41 negara lainnya abstain.

Tentu saja, diantara negara yang menolak peningkatan status itu adalah Israel. Penolakan oleh Negara Zionis itu didukung sekutunya, termasuk AS dan Kanada.

Dengan status baru itu, Palestina dapat bergabung dalam organisasi PBB serta terlibat dalam perjanjian internasional. Palestina juga dapat mengadukan pelanggaran Israel dalam memperluas pembangunan permukiman di Tepi Barat Sungai Jordan dan masalah lain kepada lembaga-lembaga internasional. [IK/Rpb/bsb]
Recomendation
Artikel Menarik Lainnya
Copyright © 2012-2099 SEKILAS DAKWAH - Dami Tripel Template Level 2 by Ardi Bloggerstranger. All rights reserved.
Valid HTML5 by Ardi Bloggerstranger