lazada ID

Indonesia Memiliki 1,3 Juta Anak Sekolah Ber-IQ Super


Indonesia memiliki potensi besar dalam aspek kualitas SDM, khususnya kecerdasan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melansir, ada sekitar 1,3 juta anak usia sekolah yang berpotensi cerdas istimewa dan berbakat istimewa (CI+BI). Diantara tandanya, mereka memiliki IQ (Intelligence quotient) di atas 130.

Dalam paparannya di International Math and Science Camp 2011, Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Ditjen Pendidikan Dasar Kemendikbud Mudjito mengatakan, dari 1,3 juta potensi tadi baru sekitar 9.500 anak yang sudah mendapatkan layanan khusus. Di antaranya dalam bentuk kelas akselesari. Misalnya, masa pendidikan SMP ditempuh dalam waktu dua tahun. Begitu juga jenjang pendidikan SMA yang juga ditempuh dua tahun.

Anak-anak usia sekolah yang biasa disebut gifted-talented ini, menurut Mudjito, tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja. Sebab, mereka memiliki kecerdasan intelektual kategori very superior.

Anak-anak dengan intelegensi mendekati IQ Albert Einstein ini, harus benar-benar diopeni. Di antaranya, dengan membuka semakin banyak sekolah yang membuka kelas-kelas akselerasi.

Mudjito menandaskan, memberikan perhatian khusus kepada anak-anak cerdas ini, bukan bermaksud membuka diskriminasi.

"Tapi semata-mata untuk memberikan layanan pendidikan sesuai kebutuhan dan kondisi siswa," ujar Mudjito.

Justru sebaliknya, bisa menjadi tidak adil jika anak-anak cerdas ini belajar di kelas-kelas regular. "Jangan sampai anak-anak ini merasa terkungkung," tegasnya.

Saat ini, dari total 260.471 sekolah yang ada di Indonesia dalam berbagai tingkatan, masih ada 311 sekolah yang memiliki program khusus untuk melayani anak-anak CI+BI. Untuk itu, Kemendikbud mendorong pembentukan sekolah-sekolah dengan kelas akselerasi baru. Program akselerasi ini diantaranya mencakup grade dan konten pembelajarannya.

Pihak Kemendikbud terus bersinergi dengan sekolah dan orang tua siswa untuk menciptakan saluran-saluran pendidikan anak-anak cerdas ini. Pelayanan pendidikan yang tidak tepat bagi anak-anak cerdas dan berbakat istimewa ini, berarti penelantaran terhadap potensi individu. "Perlu diingat, mereka juga punya hak yang sama dalam mendapatkan pendidikan sesuai dengan kebutuhannya," pungkas Mudjito. [PK/JP]
Recomendation
Artikel Menarik Lainnya
Copyright © 2012-2099 SEKILAS DAKWAH - Dami Tripel Template Level 2 by Ardi Bloggerstranger. All rights reserved.
Valid HTML5 by Ardi Bloggerstranger